Ulu Belu, Tanggamus akan memiliki satu pekon baru, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan verifikasi terkait rencana pemekaran desa
Tanggamus - Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti rencana pemekaran desa di Kabupaten Tanggamus dengan menugaskan Tim Evaluasi Penataan Desa untuk melakukan verifikasi faktual di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kamis 22 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/26/B.01/HK/2025 tentang Penugasan Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung.
Kunjungan tim evaluasi ini dipimpin oleh Drs. Suhendar Z, M.Si., yang menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan guna meninjau kesiapan Desa Persiapan Girimulyo yang akan mekar dari Pekon Ngarip sebagai desa induk.
Salah satu titik fokus verifikasi adalah penentuan titik koordinat perbatasan hutan register.
“Hari ini kami menindaklanjuti surat tugas dari Bapak Gubernur untuk melakukan verifikasi faktual dan meninjau langsung lokasi desa persiapan. Kami telah menemukan salah satu titik koordinat perbatasan hutan register dan menandatangani berita acara,” jelas Suhendar kepada Prioritastv.com, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait kebutuhan pemekaran desa.
Tim dari Pemprov Lampung telah melaksanakan verifikasi administratif untuk mengkaji kelayakan pemekaran.
“Jika Gubernur Lampung telah menerbitkan nomor register untuk Desa Persiapan Girimulyo, maka desa ini akan sah terbentuk,” ujarnya.
Suhendar berharap, terbentuknya pekon baru ini dapat mempermudah pelayanan masyarakat dan memperkuat fungsi pemerintahan desa secara optimal.
“Semoga pelayanan di desa persiapan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat,” tandasnya.
Antusiasme warga turut terlihat dalam proses verifikasi. Warsito, salah satu warga Pekon Ngarip, menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan kedatangan tim verifikasi dari Pemprov Lampung.
“Kami sangat menyambut baik pemekaran pekon yang selama ini diharapkan oleh masyarakat Girimulyo,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Panggung Aiptu Rasdin, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus Arpin, S.Pd., M.M., Camat Ulu Belu Manshurin, S.Sos., M.M., Kepala Pekon Ngarip Siswanto, serta para tokoh dan masyarakat setempat.
Dengan tuntasnya tahapan verifikasi, kini masyarakat menanti keputusan resmi dari Gubernur Lampung terkait penetapan Desa Girimulyo sebagai desa baru hasil pemekaran dari Pekon Ngarip.