Pages

Tentang Kami
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berada dibawah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung serta diperjelas dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung adalah membantu Asisten Bidang Pemerintahan dalam hal pelaksanaan tugas penyelenggaraan otonomi daerah berkoordinasi secara aktif pada Pemerintah Pusat dan Pemda Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan, koordinasi dibidang pemerintahan.